TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait penolakan membuka data Hak Guna Usaha atau HGU.
Baca juga: Sofyan Djalil Jawab Tudingan Amien Rais soal Tanah Dikuasai Asing
“Kami melaporkan Menteri ATR/BPN karena sengaja menyembunyikan data HGU yang merupakan informasi publik,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Maret 2019.
Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Bareskrim Mabes Polri pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan itu diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/221/III/2019 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2019.
Namun dalam laporan tersebut, justru Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua yang menjadi terlapor. Nama Sofyan Djalil tidak dicantumkan sebagai terlapor. Era menyebut hal itu hanya persoalan teknis.
"Soal tidak dicantumkannya Menteri ATR/Kepala BPN sebagai terlapor, merupakan persoalan teknis di Kepolisian yang menyesuaikan dengan putusan KI Papua, karena memang pintu masuk laporan ini melalui kasus Papua. Namun dalam pengembangan perkara sangat mungkin menjangkau Menteri ATR/BPN," kata Era.
Kasus ini berawal dari beberapa putusan sengketa informasi publik di sejumlah daerah seperti Papua yang tidak kunjung dieksekusi lantaran masih mengacu pada Pasal 12 ayat 4 huruf i Perkap BPN RI No 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI. Acuan itu terkait ada pengecualian keterbukaan informasi untuk buku tanah, surat ukur dan warkahnya.
Salah satunya adalah sengketa informasi publik di Papua, di mana Kanwil BPN Provinsi Papua diminta untuk membuka informasi HGU milik 31 perusahaan. Pada 28 Mei 2018, putusan sidang Komisi Informasi Papua menegaskan tentang keterbukaan informasi mengenai HGU milik 31 perusahaan itu. Namun putusan itu tidak kunjung dieksekusi.
Sofyan Djalil pun menyatakan menolak membuka dokumen itu dengan alasan membahayakan kepentingan nasional. "Dia menyatakan menolak membuka HGU dengan alasan membahayakan kepentingan nasional, dalam hal ini melindungi industri sawit," kata Era.
Era menilai, Sofyan Djalil tidak mematuhi putusan final sengketa HGU yang menyatakan informasi HGU merupakan informasi terbuka.
Baca juga: Jokowi Kembali Sorot Kinerja Sofyan Djalil Soal Sertifikat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun telah mengirim surat somasi kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada 11 Maret 2019 lalu. Sejak adanya putusan final sengketa informasi HGU yang menyatakan informasi HGU merupakan informasi terbuka maka seharusnya, kata Era, Menteri ATR/BPN tunduk dan melaksanakan putusan tersebut.
"Pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidakseriusan masyarakat dalam mengatasi konflik agraria di Indonesia," kata Era.